nasib nasabah pinjaman online

Nasabah Bernasib Tragis Terjerat Pinjaman Online

goodsshopping – Untuk meminjam uang, saat ini sudah tidak perlu bingung – bingung lagi. Anda pun tidak harus beranjak dari tempat duduk anda. Hal ini dikarenakan pada saat ini sudah banyak ditemukan proses pinjaman online dengan syarat yang cukup mudah dan tidak terlalu rumit.

Aplikasi pinjaman online saat ini juga sudah semakin menjamur serta membuat orang – orang semakin mudah untuk bisa meminjam uang. Hanya memakai smartphone, sudah bisa untuk mengajukan pinjaman secara online.

Namun perlu untuk diketahui, proses pinjaman yang cepat dan mudah ternyata juga cukup menyulitkan dibelakangnya. Karena itulah, tidak sedikit orang yang terjerat utang pada pinjaman online. Kisah berikut menggambarkan nasabah yang merasa frustasi karena telah terjerat pinjaman online.

Andika namanya. Dirinya nampak begitu kesal ketika menceritakan pengalam pahitnya setelah mengajukan pinjaman pada sebuah penyelenggara layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending basis teknologi finansial atau tekfin.

Pada akhir bulan Agustus tahun lalu, dirinya dengan terpaksa meminjang uang sebesar 2 juta rupiah pada tekfin yang bernama BusKas. Itu dikarenakan dirinya membutuhkan uang untuk bisa pulang  menuju kampung halamannya yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Pada waktu itu ibu saya meninggal, jadi saya harus pulang ungkap karyawan dari perusahaan swasta yang berada di Bekasi tersebut.

Pinjaman itu jatuh tempo dalam kurun waktu 2 minggu kemudian dengan bunga yang sangat tinggi, yakni mencapai 30 %. Apabila dibagi, maka buanganya bisa lebih dari 2% setiap harinya. Tidak cukup sampai di situ, Andika juga masih harus membayar biaya administrasi sebesar 200 ribu rupiah serta denda sebesar 0,7 % sehari apabila terlambat melakukan pembayaran. Dikarenakan bunga yang terlampau tinggi, ketika jatuh tempo Andika tidak sanggup untuk melunasi hutangnya.

Iya, sangat memberatkan terlebih lagi saya pun masih ada kebutuhan yang juga mendesak. Tetapi, dari pihak tekfin tidak mau menerima apapun alasannya, kata Andika.

Jangan Terlewatkan : Penting untuk Mengambil Langkah-langkah Guna Melindungi Diri Anda Saat Berbelanja Online

Alhasil, bunga pinjamannya pun terus bertambah dan bertambah. Sampai dengan akhir bulan Oktober, total bunga pinjaman yang harus dibayarkan oleh Andika sudah mencapai 60%. Dan itupun masih belum termasuk dengan denda harian, dimana total yang harus dibayarkannya selama menunggak mencapai 28,5%.

Dikarenakan telah mengalami penunggakan pembayaran, Andika pun terus mendapatkan terror dari perusahaan pinjaman online tersebut. Lebih parahnya lagi, statusnya sebagai penunggak hutang telah disebarkan di hampir seluruh keluarga terdekatnya.

Padahal, hal itu tidak ada pada perjanjian ketika dirinya mengajukan pinjaman. Kesepakatan awalnya hanya ada pemberitahun pada salah seorang kerabat, bukannya ke banyak anggota keluarga, jelas Andika.

Karena terus merasa diteror, Andika pun mencari informasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal perusahaan teknologi finansial tempatnya mengajukan pinjaman tersebut. Dari situlah dirinya mendapatkan informasi bahwasannya tekfin itu telah masuk dalam daftar tekfin ilegal. Mengetahui hal itu, Andika pun melakukan aduan ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang membuka pengaduan tentang kondisi yang dialaminya.

Belajar dari apa yang sudah dirasakan oleh saudara Andika, sebaiknya kita lebih bijak lagi dalam melangkah. Meski pun membutuhkan dana dalam waktu singkat, sebaiknya lebih berhati  – hati lagi apabila akan melakukan pinjaman pada tekfin. Selain itu, pilihlah tekfin yang sudah terdaftar resmi di OJK.