Maraknya pinjaman online sekarang ini ternyata tidak hanya serta merta karena kemajuan teknologi saja, tapi juga tingginya kebutuhan di masyarakat. Hal ini tentu membuat OJK selaku badan yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan di Indonesia, menentapkan beberapa peraturan yang harus dituruti oleh pihak fintech serta masyarakat.
Salah satu aturan yang diatur oleh OJK adalah permasalahan besaran bunga pinjaman. Tidak banyak masyarakat yang mengetahui dengan pasti seberapa besar bunga pinjaman yang ditetapkan oleh OJK. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak juga masyarakat yang menjadi korban pinjaman online illegal. Lalu berapa besaran bungan pinjol yang menurut aturan OJK? Berikut ini pembahasannya.
Besaran Bungan Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan OJK
OJK sebagai lembaga resmi negara yang tugas serta wewenang yang paling utama adalah melakukan pengawasan serta mengatur kegiatan dalam lembaga keuangan. Sehingga, perusahaan pinjaman online yang masuk ke dalam kegiatan jasa keuangan pun harus mendaftar ke OJK.
Pinjaman online masuk ke dalam kategori lembaga keuangan yang tentu saja memiliki peraturan yang berbeda dengan bank. Maka, sudah jelas jika sudah terdaftar di OJK, pinjaman online harus menuruti peraturan yang berlaku. Salah satunya dalam masalah penetapan bunga pinjaman.
Banyak sekali masyarakat yang merasa masalah bunga yang tetapkan oleh pinjaman online sangat berat. OJK telah menyatakan bahwa maksimal besaran bungan pinjaman adalah 0,8% per hari atau dalam sebulan paling besar adalah 24%.
Jadi, jika Anda menemukan ada pinjaman online yang menetapkan besaran bunga lebih besar dari yang ditetapkan OJK, maka sudah jelas bahwa pinjol tersebut sudah melanggar aturan atau bahkan memang bukan pinjol yang sudah terdaftar.
Peraturan Lain yang Diatur OJK
Selain masalah bunga pinjaman, OJK juga membuat beberapa kebijakan bagi pinjaman online dan peminjam. Seperti salah satunya adalah aturan yang mengatur data diri dari peminjam yang diserahkan kepada pinjaman online.
Sudah tidak asing bahwa setiap pinjaman online akan meminta data diri calon peminjam untuk dijadikan syarat. Data diri ini sendiri harus disimpan dengan aman oleh pinjaman online, tidak boleh tersebar apalagi menjual secara illegal. Apabila ada pinjaman online yang melanggar peraturan tersebut, maka OJK akan bertindak tegas.
Tidak hanya untuk pinjaman online saja, OJK juga mengatur satu peraturan penting yang ditetapkan untuk peminjam. Di mana peminjam wajib membayarkan dana yang dipinjam dalam waktu yang sudah ditentukan.
Adapun sanksi yang dikenakan apabila peminjam tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu namanya akan masuk dalam daftar blacklist SLIK OJK. Apabila nama Anda masuk dalam daftar ini, maka kedepannya Anda akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman online dari tempat lain.
Jadi memang ada baiknya Anda bijaksana dalam mengajukan pinjaman dana ke pinjol resmi. Bayar tepat waktu dan juga jangan meminjam dana melebihi batas kemampuan.
Cara Melaporkan Pelanggaran Pinjol ke OJK
Bagi Anda yang merasa bahwa ada pinjaman online yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh OJK pun berhak melaporkannya. Lalu bagaimana caranya? Berikut ini adalah cara untuk bisa melapor pelanggaran pinjol ke OJK:
- Telepon
OJK membuka nomor hotline yang bisa dihubungi oleh masyarakat pada jam kerja, yaitu ke nomor 157. Anda bisa melakukan pengaduan dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 8 pagi hingga 5 sore. Di luar waktu tersebut, maka tidak akan dilayani. Anda nantinya akan dihubungkan ke layanan pengaduan dan petugas akan bertanya kronologi serta data diri Anda.
Tidak hanya melalui telepon saja, Anda juga bisa mengirimkan email ke OJK untuk mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman online. Alamat email untuk mengirimkan pengaduan adalah konsumen@ojk.go.id.
Saat menuliskan pengaduan, Anda harus menyertakan data diri, bukti sudah melakukan pengaduan kepada pinjaman online, kronologi serta bukti pendukung lainnya. OJK akan memberikan waktu selama 20 hari untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan ketika pengaduan dikirimkan.
- Surat tertulis
Anda juga bisa mengirimkan surat tertulis yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisaris OJK dalam Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Anda dapat mengirimkan surat ini ke alamat kantor pusat OJK yang terletak di Jakarta Pusat.
Ketika Anda mengajukan pengaduan, pastikan bahwa pinjaman online yang dirasa melanggar telah terdaftar di OJK. Karena badan pengawas ini hanya bisa membantu jika memang pinjaman online tersebut masuk dalam daftar OJK. Apabila yang dilaporkan ternyata pinjaman online illegal, maka sudah jelas memang tidak akan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
Setelah mengetahui besaran bunga pinjaman yang ditetapkan oleh OJK, sangat diharapkan masyarakat menjadi lebih waspada dan juga lebih bijaksana ketika memang membutuhkan dana pinjaman. OJK sebagai badan pengawas selalu menghimbau masyarakat untuk selalu mengupdate nama-nama fintech yang memang sudah terdaftar.